MLM dalam Islam..

8 07 2009

Pandangan Islam tentang MLMBINARY_MLM


Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan terjun di bisnis ini

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu’ (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.

MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Allah SWT berfirman:
Artinya:”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(QS AlBaqarah 275). Artinya:”Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan” (QS Al Maidah 2).

Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:” Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha”.(HR al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:” Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka”(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)

1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu’ dan muamalah ataubuyu’ prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: – Riba’ -Ghoror (penipuan) – Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) -Jahalah (tidak transparan).

2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:

- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. – Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi

Ust. Iman Sulaiman Lc

” JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI… JIKA TIDAK CUKUP MODAL…MAINKAN BISNIS JARINGAN “

“AA’GYM DAN MLM”

Pandangan Aa’ Gym tentang MLM

aa gym

“…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mer\ngubah keadaannya yang ada pada diri mereka sendiri.”

MLM boleh saja berasal dari barat. Namun, dalam praktek dan implementasinya, bisnis ini penuh nuansa Islam, baik silaturahmi, tolong menolong dan tawakal dalam merubah nasib.

Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, tidak melulu mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya (hablum minallah). Melainkan hubungan antara manusia dan sesamanya (hablum minannas). Kedua hal tersebut tak dapat dipisahkan. Lebih-lebih dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi, suatu tugas yangt ak dapat diemban oleh malaikat, hamba Allah yang paling taat menjalankan perintah-Nya.
Read the rest of this entry »





TIENS DENGAN FOCUS STRATEGI

18 06 2009

fucus strategi

Tiensi dengan fucus strategi sangat membantu kita didalam mengembangkan jaringan, ini yang akan membantu kita agar kita dapat dengan mudah mendapatkan Pasive income. Karena untukmendapatkan pasive income kita membutuhkan jaringan yang luas dan siap untuk berkembang. Dengan mengacu kepada gambar diatas dapat saya jelaskan, dengan ber pedoman kepada tiga aturan emas, yaitu :

1. Tahapan Tidak Turun

Ini berarti apabila anda sudah berada pada posisi bintang tiga atau bintang dua, anda tidak akan pernah kembalimenjadi bintang satu atau bintang dibawahnya, sehingga level anda di bisnis ini selalu naik tidak akan pernah turun walau anda mengalami kevakuman beberapabulan tidak belanja atau memndapatkan member.

2.  Omset Terakumulasi Tanpa Batas Waktu

Ini berarti belanja pribadi mulai anda berbelanja dan sampai kapanpun akan di jumlah atau ditotal sampai terakhir anda berbelanja dan terus ditambahkan apabila anda melakukan pembelanjaan kembali tanpa ada batasan waktu. Sehingga ini memungkinkan bagi anda yang mendaftar pada level Bintang satu untuk sampai ke bintang dua atau tiga, setelah itu anda tinggal meneruskan mengembangkan jaringan anda.

3. Kualitas product Diakui Internasional lebih dari 180 Negara

Ini berarti kualitas product ini tidak diragukan lagi baik dari segi Kehalalan nya, Higienis nya, Kualitasnya, Serta Khasiatnya, karena kalau kualitas jelek, tidak higienis, dan tidak halal tentunya tidak akan diterima oleh negara maju dan negara islam seperti Indonesia dan malaysia dan productnya telah terdaftar di Badan POM, Depkes RI, MUI, dan APLI. Sistem Kerja FUCUS STRATEGY. Setelah anda bergabung, Anda diharuskan untuk mencari orang siapa saja tanpa pilih-pilih untuk diajak bergabung menjalankan usaha ini, apabila anda meiliki teman A, B, C, teman anda A, B, C tersebut anda persentasikan bisnis ini taua anda perkenalkan dengan tim kerja, biar tim kerja yang akan mempersentasikan bisnis ini kepada teman anda. Apabila teman anda ketiga-tiganya bergabung mereka bertiga tidak disusun langsung dibawah anda, namun hanya A yang berada dibawah anda kemudian B dibawahnya A dan C dibawahnya B. Apabila C mendapat teman D, E dan bergabung D disimpan dibawah C dan E dibawah D. Apabila anda mendapat teman lagi F, G maka F disusun dibawah E dan G dibawah F. Apabila Tim kerja diatas anda mendapatkan anggota baru H, I, J maka H disimpan Dibawah G, I dibawah H dan J dibawah I. Begitu seterusnya sehingga dibawah anda minimal terdapat 10 Orang dan 3 diantara mereka adalah hasil dari rekrut pribadi sampai Kelompok K1 anda menjadi stabil anda baru di izinkan untuk Membuka Kelompok K2 . anda dianjurkan mencari orang sebanyak-banyaknya tidak harus tiga orang di setiap kelompok kerja anda. dan anda harus membimbing dan membantu orang-orang yang berada di bawah kelompok kerja anda sampai mereka bisa bekerja sendiri, dan ini lah yang dinamakan stabil.

Pertanyaannya APAKAH KELOMPOK KERJA ANDA BISA MACET DENGAN SISTEM INI?


Read the rest of this entry »